N.MUHAMMAD.SAW SBG NABI NEGARAWAN IMAM MASJID & PANGLIMA PERANG
H.PRABOWO.SBT SBG NEGARAWAN/PRESIDEN BISNISMAN PANGLIMA PERANG/MILITER
TNI/POLRI DIBAYAR
PESANTREN, MASJID, SOPIR KEBAGIAN
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْاَ نْفَا لِ ۗ قُلِ الْاَ نْفَا لُ لِلّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ ۚ فَا تَّقُوا اللّٰهَ وَاَ صْلِحُوْا ذَا تَ بَيْنِكُمْ ۖ وَاَ طِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۤ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (PEMBAGIAN) HARTA RAMPASAN PERANG. Katakanlah, "Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka BERTAKWALAH kepada Allah dan PERBAIKILAH HUBUNGAN DI ANTARA SESAMAMU dan TAATLAH KEPADA ALLAH dan RASULl-Nya jika kamu orang-orang yang BERIMAN. " (QS. Al-Anfal 8: Ayat 1)
* Via Al-Qur'an Indonesia https://quranapp.id
------
Rumus pembagian rampasan perang (ghanimah) dalam Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis, serta hukum fiqih. Berikut adalah ringkasannya:
1. *Al-Qur'an, Surah Al-Anfal (8:41)*:
- 1/5 (20%) untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibn al-sabil (orang dalam perjalanan).
- 4/5 (80%) untuk pasukan yang berpartisipasi dalam perang.
2. *Hadis*:
- Nabi SAW membagi ghanimah dengan cara yang adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing pasukan (HR. Bukhari dan Muslim).
3. *Hukum Fiqih*:
- Ghanimah dibagi menjadi 5 bagian:
- 1/5 untuk baitul mal (negara) dan digunakan untuk kepentingan umum.
- 4/5 untuk pasukan yang berpartisipasi, dengan pembagian:
- Pejalan kaki: 1 bagian
- Penunggang kuda: 2-3 bagian (tergantung mazhab)
- Pemimpin: bagian tambahan sesuai keputusan imam
Pembagian ini bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan umat Islam. Namun, perlu diingat bahwa implementasi dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan keputusan pemimpin. 
EXCEL BISA
KEMENKEU PERURI BI





0 comments:
Post a Comment